Mar 19, 2024 @ 8:21
BlogTata CaraTravel TipsUang

Cara Mudah Mengurus Visa China Yang Resmi Tanpa Khawatir

Cara Mudah Mengurus Visa China Yang Resmi Tanpa Khawatir
1.29KViews

Kalau sudah membicarakan yang namanya liburan seperti tidak ada habisnya untuk dibahas. Pasalnya, kehidupan yang penuh dengan kepenatan aktifitas pekerjaan haruslah dibarengi dengan liburan sejenak. Sehingga, kita bisa melepaskan sedikit kerumitan pikiran saat bersama dengan keluarga.

Nah, dalam melengkapi perlengkapan liburan ada baiknya untuk mengetahui cara untuk memasuki negara tujuan yang hendak dikunjungi. Mengapa? Karena, setiap negara tentu mempunyai syarat dan ketentuan yang berlaku. Mulai dari adanya sebuah visa kunjungan untuk dapat masuk ke negara tujuan.

Terutama bagi kita yang memiliki passport Indonesia haruslah mematuhi adanya pemberlakuan visa ke negara-negara. Negara kali ini yang akan dibahas adalah China. Tentu, siapa yang tidak mau berliburan ke negara Tirai Bambu China ini? Pasti, jawabannya iya pasti mau. Lantas, cara mengurus visa China yang resmi itu bagaimana ya? Yuk, lanjut!.

Ada beberapa jenis visa China yang resmi yang harus kamu ketahui terlebih dahulu sebelum memilikinya agar tidak salah saat mengajukan aplikasi form visanya. Diantaranya akan dibahas dibawah ini visa China menurut kategorinya :

  • Yang pertama, ada yang dikenal sebagai Visa C. Visa China yang ini direalisasikan kepada seseorang yang memiliki pekerjaan dalam kereta, maskapai penerbangan, dan juga pelayaran internasional.
  • Yang kedua, ada yang dikenal sebagai Visa D. Yang dimana pengurusan visa China berikut hanya direalisasikan kepada mereka yang ingin tinggal dan menetap di negeri Tirai Bambu.
  • Yang ketiga, ada Visa F. Yang dimana didalam mengurus visa China ini hanya terfokus pada pemohon yang secara khusus diundang secara legal oleh pihak pemerintahan China.
  • Yang keempat, ada Visa G. Visa China yang satu ini diaplikasikan ketika seseorang yang ingin transit di China selama beberapa waktu yang tentunya sesuai dengan berlakunya peraturan yang beredar di pemerintahan China.
  • Urutan kelima yakni Visa J-1. Visa China ini akan diberlakukan bagi wartawan yang hendak ingin menetap di China.
  • Yang keenam yakni Visa J-2. Visa China berikut bertujuan untuk wartawan asing yang ingin melakukan liputan singkat di China.
  • Yang ketujuh yakni Visa L. Nah, visa China yang satu ini akan sangat cocok buat kamu yang ingin bertamasya di negeri Tirai Bambu. Karena, visa ini diaplikasikan kepada mereka yang ingin berwisata, berkunjung dengan sanak keluarga dan lain sebagainya.
  • Yang kedelapan yakni Visa X. Dalam mengurus visa China berikut ditujukan kepada seseorang yang hendak mengurus tujuannya ke China untuk belajar, lanjut pendidikan, maupun praktik kerja.
  • Urutan kesembilan yakni Visa Z. Dalam mengurus visa China yang resmi berikut adalah mereka yang ingin membawa anggota keluarganya yang dikarenakan harus bekerja di China.

Sebagai tambahan bahwa cara mudah mengurus visa China yang resmi tanpa khawatir hanya dapat kamu lakukan di Chinese Visa Application Service Center yang ada di beberapa kota besar di Indonesia seperti Denpasar, Medan, Jakarta, Surabaya. Berikut rincian kalkulasi biaya visa yang dibebankan kepada pemohon :

Secara umum, syarat berikutnya tentang mengurus visa China yang resmi adalah adanya paspor yang masih berlaku setidaknya selama 6 bulan dan lembaran visa yang masih ada, foto berwarna ukuran 33mm x 48mm namun, ada baiknya kamu tanyakan di application center nya saja, serta dokumen pendukung seperti tiket penerbangan, booking reservasi hotel.

Baca juga : Panduan Terbaik Untuk Kamu Saat Lapor Reksa Dana SPT Pajak