Mar 19, 2024 @ 8:08
BlogPerbankanTata CaraUangUsaha

Panduan Terbaik Untuk Kamu Saat Lapor Reksa Dana SPT Pajak

Panduan Terbaik Untuk Kamu Saat Lapor Reksa Dana SPT Pajak
1.71KViews

Tentu sebagai masyarakat Indonesia kita juga mempunyai sebuah kewajiban yang diharuskan untuk ditaati secara bersama-sama. Agar semua aksi kita terhadap bangsa sendiri dapat tersalurkan untuk kemajuan pelaksanaan pembangunan maupun infrastruktur.

Kewajiban yang dimaksudkan adalah pajak. Pada hakekatnya, pajak banyak divariasikan sesuai dengan yang ada di bagian pemerintahan. Seperti pajak bangunan, pajak tanah, dan lain sebagainya. Adapun pajak juga berfungsi untuk memopong kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.

Karena, berangkat dari pajak yang kita bayarkan tersebut, anggarannya akan dialokasikan sesuai dengan kepentingan pelaksanaan tugas yang akan dilakukan pemerintah pusat. Maka dari itu, pajak merupakan suatu laporan wajib untuk kita bagi warga negara yang budiman.

Namun, yang dibahas disini adalah melapor reksa dana. Sesuai dengan tema reksa dana ternyata ada sebuah pajak yang namanya SPT pajak (Surat Pemberitahuan Tahunan) sebenarnya dalam hal ini reksa dana boleh dikatakan tidak merupakan sebuah pajak yang wajib.

Mengapa begitu? Karena, reksa dana termasuk gaji yang didapatkan atau bisa disebut sebagai penghasilan pribadi, harta, surat tanah dan bangunan uang tunai, uang dalam tabungan bank. Semua itu perlu untuk kamu lapor sebagai SPT pajak.

Karenanya, berikut ini panduan terbaik untuk kamu saat lapor reksa dana SPT pajak pribadi ya :

  • Panduan yang pertama kali musti kamu lakukan adalah membuka DJP Online yang khusus untuk pajak yang dimana pelaporannya akan di rangkum sebagai e-filling.
  • Setelah itu lanjutkan pada halaman login yang sudah dilengkapi beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diisikan.
  • Website yang dapat anda tuju ketika saat lapor reksa dana SPT Pajak yakni djponline.pajak.go.id

Setelah semuanya diisi form sebagai tanda pendaftaran kamu, maka lanjutkan kembali ke tahap selanjutnya :

  • Perlu kamu ketahui bahwa saat lapor reksa dana juga mempunyai keuntungannya. Misalkan, pada reksa dana kamu memiliki sejumlah uang sebesar 30 juta dan kamu menginginkan menjualnya menjadi 33 juta maka hal itu bisa saja terjadi sehingga kamu bisa dapat untung sebanyak 3 juta.

Angka 3 juta itu kemudian akan diteruskan sebagai penghasilan lainnya yang tidak termasuk objek pajak.

Pada pelaporan reksa dana kamu di SPT pajak tidak lagi memerlukan SSP atau Surat Setoran Pajak. Sehingga, dapat dipastikan bahwa kamu bisa dengan mudahnya menggunakan hak kamu untuk melapor reksa dana pajak yang dulunya mungkin masih memakai pelaporan sisipan SSP.

Nah, dengan adanya aplikasi online e-filling perpajakan maka kini bukti pemotongan juga tersedia dalam bentuk online dan dinamakan E-bupot. Itu terbukti karena ada sistem kode QR code yang didalamnya memuat data pihak pemotong dan juga yang dipotong agar kamu tidak lagi khawatir soal kemana nanti reksa dana tersebut mengalir.

Adapun, semua pelaporan reksa dana kamu juga akan tersedia dan dirangkum dalam sebuah file Excel yang berbentuk tabel dengan angka yang tertera sesuai dengan nominalnya.

Baca juga : Inilah Alasan Mengapa Kartu Kredit BNI Sangat Jarang Dipakai