Mar 29, 2024 @ 4:47
Uang

Cara Membayar Fidyah Puasa dengan Uang? Ini Dia Jawabannya!

Cara Membayar Fidyah Puasa dengan Uang?
378Views

Seperti yang sudah Anda ketahui, puasa di bulan Ramadhan adalah sebuah kewajiban bagi seluruh kaum muslim. Akan tetapi, bagi mereka yang memiliki kondisi tertentu sehingga tidak sanggup menjalankannya, ada cara yang telah Allah syaratkan sebagai penggantinya. Namanya adalah fidyah.

Siapa Saja yang Harus Membayar Fidyah?

Inilah orang-orang yang karena kondisinya maka diwajibkan untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa:

  1. Orang dengan sakit yang tak juga sembuh.
  2. Orang tua atau lemah dan tidak kuat lagi untuk menjalankan puasa.
  3. Wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kondisi anaknya selama puasa. Akan tetapi, ada juga ulama yang menyebutkan bahwa wanita hamil dan menyusui juga masih harus mengqadha’ (membayar hutang) puasa, dan ada juga yang menyebutkan kalau mengadha’ saja sudah cukup.
  4. Mereka yang menunda-nunda kewajiban mengadha’ puasa mereka tanpa uzur syar’I sehingga Ramadhan berikutnya pun sudah datang, sehingga mereka harus membayar fidyah dan mengadha’ puasa.

Ukuran Fidyah dan Cara Membayarnya

Ada beberapa pandangan dari para ulama terkait berapa banyak jumlah fidyah yang perlu dibayarkan, yaitu:

  1. 1 mud gandum untuk setiap 1 fakir miskin, dengan ukuran mud Rasulullah SAW. Maksud mud merupakan ukuran volume, bukan berat, yang ukurannya adalah telapak tangan saat sedang menghadap ke atas saat menampung makanan (mirip saat berdoa). Kira-kira 1 mud setara dengan 0,688 liter;
  2. 2 mud atau 1/2 sha’, atau setara dengan menyediakan makan siang dan malam kepada 1 fakir miskin sampai kenyang. Kira-kira 1/2 sha’ setara dengan 1,5 kg makanan pokok; atau
  3. 1 sha’ atau 4 mud, yaitu setara dengan jumlah zakat fitrah. Kira-kira seberat 2,176 gr atau 2,75 liter.

Sedangkan cara pembayarannya adalah dengan memberikan makan 1 fakir miskin sebagai pengganti 1 hari puasa yang harus ditinggalkan. Cara pembayarannya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Memasak dan menyiapkan makanan, lalu mengundang fakir miskin yang jumlahnya sama seperti jumlah hari yang ditinggalkan. Cara ini juga dilakukan oleh Anas bin Malik RA di kala beliau sudah memasuki masa senja sehingga tak lagi kuat untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadhan; atau
  2. Menyediakan makanan yang belum dimasak kepada fakir miskin. Anjurannya adalah untuk menambahkan lauk juga.

Pembayaran fidyah dapat dilakukan langsung pada hari ketika seseorang tidak bisa menjalankan puasa. Atau ia bisa menunggu sampai penghujung bulan Ramadhan seperti yang dijelaskan di cara pembayaran (1) di atas. Yang tidak boleh adalah membayar fidyah sebelum bulan Ramadhan.

Pembayaran Fidyah dengan Uang, Bolehkah?

Nah, Anda mungkin ikut bertanya-tanya apakah fidyah memang boleh dibayarkan dalam bentuk selain makanan, terutama uang. Ada berbagai pendapat para ulama, baik yang membolehkan maupun yang melarang cara membayar fidyah puasa dengan uang.

Syaikh Sholih Al-Fausan menjabarkan bahwa mengeluarkan fidyah tidak dapat diganti dengan bentuk uang. Yang hanya dibolehkan adalah fidyah yang dibayarkan dengan menyerahkan makanan, dan makanan tersebut merupakan makanan pokok yang dikonsumsi di daerah tersebut. Jumlahnya sendiri adalah sebesar 1/2 sha’ dari besar makanan pokok, dan dikeluarkan setiap hari yang harus terpaksa ditinggalkan. Apalagi Allah Ta’ala sudah berfirman, yang artinya: “Membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin.”

Sedangkan K.H. Arwani Faishal, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Mas’ail PBNU, menjelaskan bahwa fidyah dapat diberikan dalam bentuk uang karena tujuannya adalah sebagai santunan kepada fakir miskin. Terlebih jika yang akan diberi fidyah sudah memiliki bahan makanan, sehingga uang fidyahnya dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya.

Sementara itu, mazhab Hanafiyah menjelaskan bahwa fidyah dalam bentuk uang diperbolehkan dengan jumlah yang senilai dengan makanan. Meski demikian, perlu dipertimbangkan dulu apakah fidyah uang tersebut akan lebih bermanfaat atau tidak; jika uang tersebut justru akan dihambur-hamburkan, maka bayarlah fidyah dalam wujud makanan pokok saja.

Lantas, mana cara yang sebaiknya Anda pilih? Anjurannya adalah pilih dan ikutilah cara yang paling utama atau yang paling banyak disarankan para ulama.

Semoga informasi ini bermanfaat!